KPAI: Jika Terbukti Bersalah, Hukum Mati Saja
Kamis, 23 Februari 2017 – 12:38 WIB
Kapolres Garut AKBP Novri Turangga menyatakan RG ditangkap Senin petang (20/2). Mengenai jumlah korban, Novri menyatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan. Namun diketahui, pencabulan yang dilakukan oleh RG sudah berlangsung sejak 2013 lalu. Hasil penyelidikan sementara korban bisa lebih dari 50 orang.(esy/jpnn)
Kasus pencabulan puluhan siswa yang dilakukan RG, 23, pembina ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sek olah (PKS) sebuat SMK swasta di Garut mengundang
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- KPAI Sesalkan Binus School tak Terbuka Mengenai Status Kesiswaan Terduga Pelaku Perundungan
- Marak Perundungan, Kowani Minta Orang Tua Tak Abaikan Tindakan Kekerasan Sekecil Apa pun
- Konon Korban Perundungan Siswa Binus School Sukarela Dipukuli, KPAI Tegaskan Ini