KPAI: Jika Terbukti Bersalah, Hukum Mati Saja

KPAI: Jika Terbukti Bersalah, Hukum Mati Saja
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Kapolres Garut AKBP Novri Turangga menyatakan RG ditangkap Senin petang (20/2). Mengenai jumlah korban, Novri menyatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan. Namun diketahui, pencabulan yang dilakukan oleh RG sudah berlangsung sejak 2013 lalu. Hasil penyelidikan sementara korban bisa lebih dari 50 orang.(esy/jpnn)


Kasus pencabulan puluhan siswa yang dilakukan RG, 23, pembina ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sek olah (PKS) sebuat SMK swasta di Garut mengundang


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News