KPAI: SKB Tiga Menteri Beri Kebebasan Guru dan Siswa Memakai Seragam Sekolah

KPAI: SKB Tiga Menteri Beri Kebebasan Guru dan Siswa Memakai Seragam Sekolah
Suasana pembelajaran di sekolah. Foto dokumentasi KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

SKB tiga menteri tersebut mengatur ketentuan tentang  penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

"SKB tiga menteri itu salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan," ujar Retno Listyarti, komisioner KPAI bidang pendidikan di Jakarta, Rabu (3/2). 

Dia menambahkan, SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah.

Lantaran munculnya berbagai aturan  terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan  tenaga kependidikan yang dinilai  cenderung diskriminatif  dan intoleransi sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan pemda.

Dalam ketentuan pada SKB tersebut, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama. 

"Pemda dan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Retno. 

Namun, khusus peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Nanggroë Aceh Darussalam (NAD) dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan NAD. 

KPAI memberikan apresiasi kepada pemerintah karena mengeluarkan aturan tentang seragam dan atribut sekolah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News