KPAI Soroti Kelakuan TikToker asal Probolinggo Luluk Sofiatul Jannah

KPAI Soroti Kelakuan TikToker asal Probolinggo Luluk Sofiatul Jannah
Ilustrasi unggahan media sosial. Foto: ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kelakuan Tiktoker asal Probolinggo Luluk Sofiatul Jannah (LSJ) mengunggah video tengah membentak dan memaki LNAS, seorang siswi SMK menuai sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI menilai tindakan Luluk memaki siswi SMK di Probolinggo, Jawa Timur itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Salah satu ketentuan yang diduga dilanggar adalah Pasal 76C yang berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak.

"Apa yang dilakukan LSJ termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying," kata anggota KPAI Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan, di Jakarta, Kamis (7/9).

Dia pun menyesalkan tindakan perundungan siber yang dilakukan LSJ melalui akunnya di media sosial TikTok.

Menurut Kawiyan, kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) yang dilakukan oleh LNAS sebagai siswa merupakan haknya sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut berbunyi "Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya."

Dari informasi yang diperoleh KPAI, diketahui bahwa setelah beredarnya video perundungan tersebut di medsos, LNAS sempat menyatakan akan berhenti mengikuti PKL karena merasa malu dengan teman-temannya dan masyarakat.

Kelakuan TikToker asal Probolinggo Luluk Sofiatul Jannah memaki siswi SMK yang magang dan mengunggah di medsos disorot KPAI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News