KPK Ancam Jemput Paksa Bupati Tapanuli Tengah

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Senin depan.
Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
"Bonaran dijadwalkan diperiksa Senin sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (3/10).
Johan mengungkapkan penjadwalan pemeriksaan Bonaran hari Senin mendatang merupakan panggilan kedua. Sebab sebelumnya KPK sudah menjadwalkan memeriksa Bonaran pada Jumat (26/9) lalu, namun dia tidak memenuhi panggilan.
"Dia (Bonaran) dipanggil pertama tidak hadir. Ini panggilan kedua," ujar Johan.
Johan menyatakan KPK bisa menjemput paksa Bonaran apabila tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas pada saat panggilan kedua. "Kalau tidak hadir juga bisa dilakukan upaya jemput paksa," tandasnya.
Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Senin depan. Dia akan
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik