KPK Ancam Jemput Paksa Bupati Tapanuli Tengah
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Senin depan.
Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
"Bonaran dijadwalkan diperiksa Senin sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (3/10).
Johan mengungkapkan penjadwalan pemeriksaan Bonaran hari Senin mendatang merupakan panggilan kedua. Sebab sebelumnya KPK sudah menjadwalkan memeriksa Bonaran pada Jumat (26/9) lalu, namun dia tidak memenuhi panggilan.
"Dia (Bonaran) dipanggil pertama tidak hadir. Ini panggilan kedua," ujar Johan.
Johan menyatakan KPK bisa menjemput paksa Bonaran apabila tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas pada saat panggilan kedua. "Kalau tidak hadir juga bisa dilakukan upaya jemput paksa," tandasnya.
Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Senin depan. Dia akan
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Great Eastern Life & SOS Childrens Villages Indonesia Genjot Kemampuan Generasi Muda Berwirausaha