KPK Bantah Periksa OC Kaligis Secara Paksa di Rutan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah memaksa advokat OC Kaligis untuk menjalani pemeriksaan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kedatangan penyidik KPK ke Rutan Guntur pada Jumat (31/7) kemarin terkait perpanjangan masa tahanan OC selaku tersangka kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Bukan (pemaksaan pemeriksaan). Tapi perpanjangan masa penahanan terhadap OCK untuk 40 hari ke depan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8).
Priharsa menjelaskan, masa penahanan OC akan berakhir pada Senin (3/8) pekan depan. Masa penahanan diperpanjang karena proses penyidikan kasus yang menjerat OC belum selesai.
Namun, karena OC menolak ekstensi masa tahanan, penyidik KPK membuatkan berita acara.
"Karena yang bersangkutan menolak, maka dibuatkan berita acara penolakannya," sambung Priharsa.
Selama proses penyidikan, OC kerap melakukan penolakan terhadap langkah hukum yang dilakukan KPK. Sebelumnya, ayah kandung artis sinetron cantik Velove Vexia itu juga menolak menjalani pemeriksaan.
KPK pun tak ambil pusing dengan tingkah pengacara gaek tersebut. Priharsa mengatakan, keterangan dan pengakuan OC bukanlah satu-satunya alat untuk membuktikan sangkaan penyidik komisinya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah memaksa advokat OC Kaligis untuk menjalani pemeriksaan di dalam Rumah Tahanan
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker