KPK Bidik Korporasi di Kasus E-KTP

KPK Bidik Korporasi di Kasus E-KTP
e-KTP. Foto dok JP/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik korporasi yang diduga terlibat dan mendapat keuntungan dalam dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terlebih lagi, saat ini sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016, tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempelajari lebih terperinci keterlibatan korporasi maupun penangangannya menggunakann Perma 13/2016.

"Kami sedang pelajari. Penyidik sudah ditatar, biar mereka lihat lagi," kata Saut, Jumat (10/3).

Saut mengatakan, penyidik akan mendalami lagi apakah sudah bisa menjerat korporasi dengan Perma yang ada tersebut.

Seperti diketahui, dalam dakwaan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, tidak hanya nama besar yang disebut terlibat dan menikmati duit e-KTP.

Sejumlah korporasi disebut jaksa turut menikmati aliran dana e-KTP. Yakni, Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102.

PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022, PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122, PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163. 862, PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231 289.362 dan PT Quadra solution sejumlah Rp 127 320.213.798. (boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik korporasi yang diduga terlibat dan mendapat keuntungan dalam dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News