KPK Cecar Prima Soal Jadwal Rapat Komisi V DPR
Selasa, 27 September 2016 – 15:21 WIB

KPK. Foto: dok JPNN
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya saat membacakan vonis terdakwa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menyatakan bahwa pertemuan atau rapat setengah kamar itu merupakan fakta hukum yang harus ditindaklanjuti KPK.
"Majelis menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar di ruang sekretariat Komisi V DPR sebagai sebuah fakta hukum," kata Hakim Anggota Sigit Herman Binaji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR Prima MB Nuwa, Selasa (27/9). KPK menggarap Prima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI