KPK Diduga Diskriminatif di Kasus Politikus Golkar Ini
Selasa, 08 November 2016 – 21:04 WIB
"Sedangkan pelaporan gratifikasi yang dilakukan BS dibenarkan secara hukum dan dapat membebaskan penerima gratifikasi,” ungkap Iwan di Jakarta, Selasa (8/11).
Iwan juga mempertanyakan apakah tuntutan berat ini karena pimpinan KPK tersinggung ketika penasihat hukum Budi memutarkan video di persidangan berisi wawancara Saut Situmorang di sebuah stasiun televisi swasta.
Kuasa hukum lainnya, Melisa mengatakan, yang dekat dengan keadilan dan kepastian hukum adalah jika majelis menerapkan pasal 12B dan 12C dalam perkara ini.
Jika yang diterapkan adalah pasal 12 huruf a, maka penzaliman akan terjadi dan ketidakpastian hukum terpapar di depan mata. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis terdakwa mantan anggota DPR Budi Supriyanto (BS) dalam perkara dugaan suap infrastrukur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- 11 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus di Subang
- Warga Mesir Ingin Menduniakan Bahasa Indonesia, Animonya Tinggi
- Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun
- Tertimbun Longsor, Jalan Penghubung Kota Padang-Bukittinggi Terputus
- Perbanyak Petani Milenial, Kementan Ingin Genjot Produksi Pangan