KPK Dinilai Lebih Buruk Dibanding Polri-Kejaksaan
Rabu, 16 Februari 2011 – 13:53 WIB
JAKARTA-Kritikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus travellers cheque terus bergulir, terutama oleh pengacara tersangka. Salah satunya adalah dari Jeniver Girsang, pengacara Panda Nababan, tersangka TC. "Kalau seperti ini, KPK terindikasi telah melanggar HAM," ujarnya saat berada di gedung KPK, Rabu(16/2). Selain itu, tukas dia menambahkan, disamping penahanan yang tak jelas maksudnya, pengungkapan sejumlah pihak yang terkait dengan suatu kasus juga tak jelas. "KPK selalu mengatakan suap, tapi siapa pemberi suap, mereka tidak pernah mengungkapnya sampai detik ini," tandasnya.
Melanggar HAM yang dimaksudkan Jeniver yaitu pola penanganan KPK dalam memroses hukum seseorang. Misalnya yang dialami Panda, kata dia, sekian lama ditahan-hingga habis masa penahanan-baru hari ini, yang merupakan hari terakhir masa penahanan 20 hari, diperiksa.
Padahal, tukas Jeniver, di Kepolisian atau Kejaksaan, seseorang yang ditahan minimal tiga hari biasanya sudah diperiksa. "Bagaimana ini. KPK itu semangatnya dibentuk adalah untuk menyempurnakan kerja penegakan hukum yang sudah ada. Nyatanya malah lebih buruk lagi," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Kritikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus travellers cheque terus bergulir, terutama oleh pengacara tersangka.
BERITA TERKAIT
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kenali Gejala Skoliosis dan Cara Mengatasinya, Silakan Disimak
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN