KPK Dinilai Lebih Buruk Dibanding Polri-Kejaksaan

KPK Dinilai Lebih Buruk Dibanding Polri-Kejaksaan
KPK Dinilai Lebih Buruk Dibanding Polri-Kejaksaan
JAKARTA-Kritikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus travellers cheque terus bergulir, terutama oleh pengacara tersangka. Salah satunya adalah dari Jeniver Girsang, pengacara Panda Nababan, tersangka TC. "Kalau seperti ini, KPK terindikasi telah melanggar HAM," ujarnya saat berada di gedung KPK, Rabu(16/2).

Melanggar HAM yang dimaksudkan Jeniver yaitu pola penanganan KPK dalam memroses hukum seseorang. Misalnya yang dialami Panda, kata dia, sekian lama ditahan-hingga habis masa penahanan-baru hari ini, yang merupakan hari terakhir masa penahanan 20 hari, diperiksa.

Padahal, tukas Jeniver, di Kepolisian atau Kejaksaan, seseorang yang ditahan minimal tiga hari biasanya sudah diperiksa. "Bagaimana ini. KPK itu semangatnya dibentuk adalah untuk menyempurnakan kerja penegakan hukum yang sudah ada. Nyatanya malah lebih buruk lagi," paparnya.

Selain itu, tukas dia menambahkan, disamping penahanan yang tak jelas maksudnya, pengungkapan sejumlah pihak yang terkait  dengan suatu kasus juga tak jelas. "KPK selalu mengatakan suap, tapi siapa pemberi suap, mereka tidak pernah mengungkapnya sampai detik ini," tandasnya.

JAKARTA-Kritikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus travellers cheque terus bergulir, terutama oleh pengacara tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News