KPK Ditantang untuk Berani Proses Miranda

KPK Ditantang untuk Berani Proses Miranda
KPK Ditantang untuk Berani Proses Miranda
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menuding KPK sengaja melindungi pemberi suap dalam kasus pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada Juli 2004. Pasalnya, KPK hanya menjerat penerima suap yang seluruhnya anggota DPR RI periode 1999-2004.

Pengacara yang juga anggota TPDI, Petrus Selestinus dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/9), menuding KPK sengaja menetapkan 26 tersangka baru kasus suap itu untuk menutupi kegagalan KPK dalam menjerat pihak pemberi suap. "Penetapan 26 tersangka baru dalam kasus ini kami nilai sebagai upaya untuk menutup-nutupi kegagalan KPK dalam menjerat penyuap aktif," ucap Petrus.

Namun Petrus juga mempertanyakan mengapa Nunun sebagai pemberi suap tidak diproses. "KPK tidak bergerak ke atas untuk membongkar mata rantai pemberi suap,” tandasnya.(ara/jpnn)


JAKARTA - Pengacara Nunun Nurbaeti, Partahi Sihombing, menepis anggapan bahwa kliennya menjadi pihak yang aktif memberi suap kepada anggota DPR periode


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News