KPK Duga Kantor BPN Ini Bisa Kondisikan Sertifikat Tanah, Asal Dapat Uang, Terlalu

KPK Duga Kantor BPN Ini Bisa Kondisikan Sertifikat Tanah, Asal Dapat Uang, Terlalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kanwil BPN Provinsi Riau bisa mengondisikan pengajuan dan pengurusan sertifikat tanah berupa hak guna usaha (HGU) dengan syarat menerima sejumlah uang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus.

Andi Putra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Sedangkan tersangka pemberi ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama lima tahun dan tujuh bulan ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, JPU KPK menyatakan upaya hukum banding. Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Sementara itu, Sudarso divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (antara/jpnn)


KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News