KPK Garap Hakim PN Jakpus Terkait Suap Panitera
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua hakim yang menyidangkan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dua hakim itu ialah Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Mereka berdua akan digarap sebagai saksi dalam kasus suap kepada Panitera PN Jakpus Santoso terkait perkara perdata PT KTP dan PT MMS.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, kedua saksi akan diperiksa untuk tersangka Ahmad Yani, staf kantor pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk AY," ujar Yuyuk, Rabu (27/7).
Belum diketahui materi pemeriksaan kedua hakim ini. Yang pasti, kata Yuyuk, keterangan mereka dibutuhkan penyidik yang mengusut kasus suap panitera itu.
Penyidik juga sudah memeriksa tersangka pengacara Raoul Adhitya sebagai saksi kemarin (26/7). Namun, Raoul tidak dijebloskan ke sel tahanan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Santoso, Ahmad Yani, Raoul, sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua hakim yang menyidangkan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir