KPK Garap Tiga Dirut PD Sumber Daya

KPK Garap Tiga Dirut PD Sumber Daya
KPK Garap Tiga Dirut PD Sumber Daya

Sedangkan, Antonio diduga sebagai pemberi suap. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ‎tiga Direktur Utama PD Sumber Daya yakni Chairil Anwar, Chairil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News