KPK Geledah Kantor Dispora Riau
Rabu, 04 April 2012 – 21:02 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan pembahasan Perda nomor 6 tahun 2010 untuk pembangunan venue PON di Riau. "Saat ini masih jalani pemeriksaan, pihak-pihak yang kita periksa sudah kembali kerumah masing masing. Kemudian ada tim kedua juga sedang melakukan penggeledahan di kantor Dispora Riau, dari sore sampai sekarang masih berlangsung," jelas Johan Budi.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan, penyidik menetapkan 4 tersangka terkait dugaan penerimaan sesuatu atau janji berkaitan dengan Perda nomor 6 tahun 2010 untuk pembangunan venue PON Riau," kata Johan di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/4) malam.
Keempat tersangka itu yakni MFA dan MD yang merupakan anggota DPRD Riau. Kemudian EDP selaku Kasi di Dispora Riau dan RS yang merupakan karyawan PT Pembangunan Perumahan Persero.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar