KPK Hadirkan Marsdya Henri di Persidangan Kasus Korupsi Basarnas

KPK Hadirkan Marsdya Henri di Persidangan Kasus Korupsi Basarnas
Kepala Basarnas Republik Indonesia, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Foto:Rizki Ganda Marito/jpnn.

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam sidang perkara suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan. Selain Henri, jaksa KPK juga berencana memeriksa Korsmin Kabasarnas Letkol Adm Arif Budi Cahyanto dan Sekretaris Kabasarnas Ika Kusumawati.

Mereka direncanakan akan dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11).

"Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi, Henri Alifiandi, Afri Budi Cahyanto, dan Ika Kusumawati," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/11).

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Roni Aidil telah menyuap mantan Kabasarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar.

Jaksa KPK mengungkapkan, suap hampir Rp 10 miliar itu diterima Henri melalui Afri Budi agar dua perusahaan milik Roni Aidil memenangkan empat proyek di Basarnas.

Empat proyek itu adalah pengadaan hoist helikopter, pengadaan public safety diving equipment, dan pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV).

Ketiga proyek itu dilakukan pada tahun anggaran 2021.

Selain itu, ada juga pengadaan public safety diving equipment yang dilakukan pada tahun anggaran 2023.

Mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi akan dihadirkan dalam persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News