KPK Harus Berani Sikat Pelaku TPPU Pasif
Misalnya, dugaan melalui istri Wawan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany, keponakannya anggota DPR Andika Hazrumy dan kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Yenti setuju jika KPK mendalami TPPU Wawan menggunakan pendekatan follow the money. Sebab dengan pendekatan itu, bisa dilihat upaya penyamaran aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi melalui sanak keluarga Wawan tersebut.
"Seharusnya sangat bisa," ujar Yenti,
Seperti diketahui, Andika, Airin, dan Ratu Tatu sebelumnya pernah diperiksa KPK terkait dugaan TPPU Wawan. Mereka diduga mengetahui dan berkaitan dengan TPPU Wawan.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang sebelumnya menegaskan, mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi itu masuk katagori TPPU pasif. Mereka bisa dijerat dengan pasal TPPU pasif yakni, pasal 5 UU TPPU. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi jangan hanya menangani pelaku tindak pidana pencucian uang aktif. Lembaga antikorupsi itu juga harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IHC Kerahkan Tim Medis Terbaik untuk Dukung Kelancaran World Water Forum di Bali
- Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Polling Institute Rilis Kepuasan Publik kepada Jokowi Tembus 77,1 Persen
- Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak