KPK Harus Berani Sikat Pelaku TPPU Pasif

KPK Harus Berani Sikat Pelaku TPPU Pasif
Ahli TPPU dari Universitas Tri Sakti Yenti Ganarsih. Foto: dok jpnn

Misalnya, dugaan melalui istri Wawan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany, keponakannya anggota DPR Andika Hazrumy dan kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.  

Yenti setuju jika KPK mendalami TPPU Wawan menggunakan pendekatan follow the money. Sebab dengan pendekatan itu, bisa dilihat upaya penyamaran aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi melalui sanak keluarga Wawan tersebut. 

"Seharusnya sangat bisa,"  ujar Yenti, 

Seperti diketahui, Andika, Airin, dan Ratu Tatu sebelumnya pernah diperiksa KPK terkait dugaan TPPU Wawan.  Mereka diduga mengetahui dan berkaitan dengan TPPU Wawan. 

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang sebelumnya menegaskan, mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi itu masuk katagori TPPU pasif. Mereka bisa dijerat dengan pasal TPPU pasif yakni, pasal 5 UU TPPU. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi jangan hanya menangani pelaku tindak pidana pencucian uang aktif. Lembaga antikorupsi itu  juga harus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News