KPK Intens Periksa Zulkifli Hasan

KPK Intens Periksa Zulkifli Hasan
KPK Intens Periksa Zulkifli Hasan. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan ‎Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (12/11). Zulkifli diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan untuk tersangka pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

"Untuk kasus di Riau," kata Zulkifli di KPK, Jakarta, Rabu (12/11). Ketua MPR RI itu tiba sekitar pukul 09.45 WIB.

Namun, Zulkifli tidak berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya. "Nanti ya keterangannya ‎setelah diperiksa," ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Gulat, tersangka lainnya adalah Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang itu sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.

JAKARTA - Mantan ‎Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (12/11). Zulkifli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News