KPK Jangan Hanya Jerat Level Pegawai
Minggu, 29 April 2012 – 16:48 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak hanya membidik pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Saputra yang kini menjadi tersangka suap kepada anggota DPRD Riau. Kasus tersebut semestinya juga bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar oknum petinggi di BUMN yang sering menggunakan cara-cara ilegal demi mendapat proyek. Lebih lanjut Uchok menambahkan, BUMN juga harus bersaing secara sehat. “Bagaimana mungkin sebuah BUMN melakukan praktik suap, yang jelas-jelasnya arahnya korupsi,” katanya.
Sekretaris Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparasni Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan bahwa upaya penindakan KPK itu harus menimbulkan efek juga bagi oknum petinggi di BUMN. “KPK jangan hanya berhenti pada level pegawai saja," kata Ucok saat dihubungi, Minggu (29/4).
Dikatakannya, dalam kasus suap kepada DPRD Riau itu ada barang bukti Rp 900 juta yang diduga sebagai uang suap. Menurutnya, uang Rp 900 juta bukan jumlah kecil yang bisa dengan mudah dikeluarkan Rahmat Saputra dari kas perusahaan. "Karena uang sampai Rp 900 juta itu tentu bisa dicairkan kalau ada persetujuan direksi," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak hanya membidik pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Saputra yang kini menjadi
BERITA TERKAIT
- Merespons Prabowo, Hasto Bicara Cita-Cita Bung Karno Merombak Sistem Internasional yang Anarkis
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
- Gus Addin Galang Diaspora Ansor yang Tersebar di 20 Negara
- Sebanyak 8.142 Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh Selatan
- Persis Dukung Polri Bongkar TPPU Panji Gumilang
- Terobosan di Tengah Moratorium Menkeu, DPD RI Bangun Kantor Perwakilan Jatim di Surabaya