KPK Jerat Bupati Buton Jadi Tersangka Penyuap Akil Mohtar
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka penyuapan. Samsu diduga menyuap Akil Mochtar sewaktu masih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara tahun 2012.
Menurut Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati, sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) atas Samsu. "Sebenarnya sedang menunggu dokumen lengkap. Sprindik sudah ada," katanya Rabu (19/10).
Namun, kata Yuyuk, KPK memang belum secara resmi mengumumkan penetapan Samsu sebagai tersangka penyuapan. "Untuk bupati Buton akan secepatnya diumumkan (penetapan tersangka)" ujar Yuyuk.
Seperti diketahui, Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada persidangan atas Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 4 Maret 2014 silam.(Put/jpg)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka penyuapan. Samsu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan