KPK Juga Bidik Penyandang Dana

Kasus Suap Deputi Gubernur BI

KPK Juga Bidik Penyandang Dana
KPK Juga Bidik Penyandang Dana
JAKARTA - Kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, yang dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI Agus Condro, dipastikan akan terus bergulir. Tidak sekadar berhenti dengan ditetapkannya empat anggota/mantan anggota DPR RI, KPK kini tengah membidik seorang pengusaha wanita berinisial N, karena diduga menjadi penyandang dana aksi suap yang berlangsung tahun 2004 itu.

"Pemberi (uang suap) berinisial N. Dia bisa dikenakan Pasal 5 ayat 1 (memberi sesuatu pada pejabat negara, Red)," ungkap Wakil Ketua KPK M Jasin, Selasa (9/6).

Namun Jasin menolak menyebutkan motif N memberikan uang puluhan miliar bagi puluhan anggota DPR itu. "Pokoknya berkaitan dengan pemilihan (Miranda). Kita juga belum tahu uangnya dari mana asalnya," sebut Jasin, saat dicegat wartawan di gedung KPK. Yang jelas berdasarkan info, meski N jadi bidikan, sampai saat ini statusnya sendiri masih saksi.

Sementara itu soal kemungkinan lain, lanjut Jasin pula, akan ada tersangka lain dari DPR selain keempat orang yang hari ini diumumkan. "Yang empat tadi itu dengan kawan-kawan. Berarti kemungkinan tersangka baru masih terbuka. Kawan-kawan kan banyak," terang Jasin lagi.

JAKARTA - Kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, yang dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI Agus Condro,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News