KPK Juga Bidik Penyandang Dana
Kasus Suap Deputi Gubernur BI
Selasa, 09 Juni 2009 – 18:10 WIB
JAKARTA - Kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, yang dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI Agus Condro, dipastikan akan terus bergulir. Tidak sekadar berhenti dengan ditetapkannya empat anggota/mantan anggota DPR RI, KPK kini tengah membidik seorang pengusaha wanita berinisial N, karena diduga menjadi penyandang dana aksi suap yang berlangsung tahun 2004 itu. Sementara itu soal kemungkinan lain, lanjut Jasin pula, akan ada tersangka lain dari DPR selain keempat orang yang hari ini diumumkan. "Yang empat tadi itu dengan kawan-kawan. Berarti kemungkinan tersangka baru masih terbuka. Kawan-kawan kan banyak," terang Jasin lagi.
"Pemberi (uang suap) berinisial N. Dia bisa dikenakan Pasal 5 ayat 1 (memberi sesuatu pada pejabat negara, Red)," ungkap Wakil Ketua KPK M Jasin, Selasa (9/6).
Namun Jasin menolak menyebutkan motif N memberikan uang puluhan miliar bagi puluhan anggota DPR itu. "Pokoknya berkaitan dengan pemilihan (Miranda). Kita juga belum tahu uangnya dari mana asalnya," sebut Jasin, saat dicegat wartawan di gedung KPK. Yang jelas berdasarkan info, meski N jadi bidikan, sampai saat ini statusnya sendiri masih saksi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, yang dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI Agus Condro,
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air