KPK Kantongi 10 Potensi Korupsi di Bea Cukai
Sabtu, 01 Januari 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - KPK berhasil memetakan 10 titik lemah dan rawan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini berdasarkan hasil observasi KPK terhadap sistem pengawasan dan pelayanan cukai di beberapa kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai selama periode Oktober-Desember 2010 Sedangkan untuk memperbaiki kelemahan yang ada, KPK memberi waktu antara tiga bulan hingga setahun kepada DJBC. Tenggat waktu yang diberikan relatif beragam untuk tiap temuan. Jasin mencontohkan untuk temuan di bidang regulasi, perbaikannya di atau perubahan peraturan biasanya memerlukan waktu yang lebih lama.
Wakil Ketua KPK, M Jasin, menyebutkan, 10 titik temuan itu meliputi satu titik pada aspek SDM, empat titik dalam aspek tatalaksana, empat titik pada aspek regulasi dan satu titik lemah dalam aspek kelembagaan. Terhadap kelemahan tersebut, KPK menyampaikan beberapa rekomendasi kepada DJBC.
Baca Juga:
"10 titik temuan itu akan ditindaklanjuti. Dirjen akan menyiapkan action plan," katanya saat jumpa pers di KPK, Jumat (31/12) . Rencana aksi tersebut selambat-lambatnya harus sudah diserahkan ke KPK pada 21 Januari 2011.
Baca Juga:
JAKARTA - KPK berhasil memetakan 10 titik lemah dan rawan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini berdasarkan hasil observasi
BERITA TERKAIT
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10