KPK Kantongi 3 Opsi Kasus Century

KPK Kantongi 3 Opsi Kasus Century
KPK Kantongi 3 Opsi Kasus Century
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pada pemberian dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun untuk Bank Century masih berlanjut. Hanya saja, KPK belum bisa memastikan kapan kasus itu akan naik ke penyidikan dan diikuti dengan penetapan tersangka, sekalipun penyelidikannya sudah dimulai sejak akhir 2009.

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, mengatakan bahwa KPK akan kembali memanggil saksi-saksi kasus Century. Menurutnya, diperlukan setidaknya 2 alat bukti untuk menaikkan penyelidikan ke penyidikan.  "Akan kita lakukan dalam wktu dekat (pemeriksaan saksi). Itu penyelidiknya yang tahu. Masih ada yang diperlukan (penyelidik)," ujar Haryono saat dihubungi wartawan di KPK, Selasa (18/1), guna menanggapi instruksi Presiden terkait penuntasan kasus Century.

Hanya saja pimpinan KPK yang membidangi pencegahan korupsi itu tidak menyebut identitas atau pihak-pihak yang akan diperiksa sebagai saksi kasus Century. "Itu semuanya ada di penyelidik. Kalau dibutuhkan, siapa pun akan dimintai keterangan," tandasnya.

Menurut Haryono, meski KPK belum menemukan bukti korupsi bukan berarti dalam kasus Century itu tidak ada korupsinya. Alasannya, proses penyelidikan masih berjalan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pada pemberian dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News