KPK Kembali Periksa Anggito Abimanyu

KPK Kembali Periksa Anggito Abimanyu
KPK kembali periksa Anggito Abimanyu. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu, Selasa (28/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SDA (mantan Menteri Agama Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (28/10).

Anggito sudah memenuhi panggilan KPK. Namun, dia tidak memberikan banyak komentar soal pemeriksaannya. "Nanti aja," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag, Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ‎

Penerapan pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1,1 triliun. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News