KPK Minta Dilibatkan Bahas Revisi UU Tipikor

KPK Minta Dilibatkan Bahas Revisi UU Tipikor
KPK Minta Dilibatkan Bahas Revisi UU Tipikor
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum pernah dimintai pendapat mengenai pembahasan revisi Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) antara Pemerintah dan DPR. Karenanya, KPK berharap agar dilibatkan untuk memberikan masukan demi mencapai sistem pemberantasan korupsi yang ideal.

"Makanya kami masih menunggu diundang," kata Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, usai menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/4).

Menurut Bibit, sebagai pelaksana (UU) pemberantasan korupsi, wajar jika KPK perlu didengarkan paparannya dalam rangka rencana revisi UU Tipikor. Karena dari penjelasan tersebutlah nantinya pembuat UU mengetahui bagaimana seluk beluk yang dihadapi KPK dalam mengemban amanah konstitusi tersebut.

Bibit menegaskan KPK tentu akan selalu siap untuk memberikan masukan jika memang diminta. Sebab bagaimanapun, kata dia, perubahan UU Tipikor idealnya harus membuat payung hukum yang dihasilkan dari revisi akan semakin menguatkan kegiatan pemberantasan korupsi di tanah air. “Jadi bukan malah sebaliknya, menjadi melemah,” katanya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum pernah dimintai pendapat mengenai pembahasan revisi Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News