KPK: Novel Tidak Membunuh

KPK: Novel Tidak Membunuh
KPK: Novel Tidak Membunuh
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menegaskan bahwa penyidik KPK dari Kepolisian, Komisaris Polisi Novel Baswedan tidak bersalah. Menurutnya, saat terjadinya penembakan 2004 silam di Bengkulu yang mengakibatkan warga meninggal dunia, Novel tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Novel yang dituduh melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 2 dan 3  sesungguhnya tidak pernah ada ditempat kejadian. Oleh sebab itu ia tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan," kata Bambang saat menggelar jumpar pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10) dini hari.

Polisi menjerat Novel dengan sangkaan pembunuhan saat bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Ia dianggap melanggar Pasal 351 ayat (2) tentang  penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan ayat (3) mengenai penganiayaan mengakibatkan mati. Ancaman hukumannya masing-masing penjara paling lama 5 tahun dan 7 tahun.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto yang juga datang di KPK untuk menjemput, Novel terlibat dalam kasus penembakan terhadap enam orang pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada Februari tahun 2004 silam. Penembakan, dilakukan mantan Kasatserse Polres Bengkulu tersebut di Pantai Panjang Ujung.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menegaskan bahwa penyidik KPK dari Kepolisian, Komisaris Polisi Novel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News