KPK Panggil Pejabat Ditjen Pajak

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (9/12).
Keduanya adalah Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus pada Ditjen Pajak Wahono Saputro.
Kemudian Fungsional Pajak Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak Ahmad Wahyu Hidayat.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, anak buah Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Country Direktor PT EK Prima Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN," ujar Febri.
Selain itu, penyidik juga memerika Rajesh dan Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka suap. Handang diduga menerima suap USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh.
Suap diberikan untuk menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia Rp 78 miliar.(boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (9/12). Keduanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening