KPK Pasrahkan Kasus Cargo Bandara ke Kejaksaan?

KPK Pasrahkan Kasus Cargo Bandara ke Kejaksaan?
KPK Pasrahkan Kasus Cargo Bandara ke Kejaksaan?
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menangani kasus tangkap tangan oknum Kasi Cargo Bea dan Cukai di Bandara Cengkareng dalam dugaan pemerasan pengurusan dokumen barang milik warga negara asing (WNA) yang tertahan di Cargo Bandara selama beberapa bulan terakhir.

Informasinya, kasus itu akan dilimpahkan oleh KPK ke penegak hukum lain, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan kasus ini didasari selain perkaranya sederhana, juga tidak masuk dalam domain KPK. "Makanya kasus ini akan dilimpahkan," kata sumber tersebut.

Juru Bicara KPK, Johan Budi saat ditanyakan soal rencana pelimpahan kasus Bea Cukai ini mengatakan belum menerima informasi dari penyidik maupun pimpinan KPK. Lagipula pemeriksaan masih berjalan. "Saya belum tahu, tapi jika benar, nanti kita informasikan," jawab Johan Budi.

Sebelumnya diberitakan KPK menangkap tujuh orang terkait dugaan pemerasan di Cargo Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan rest area Jakarta - Merak, Rabu (20/6) pukul 18.00 Wib. Ketujuh orang itu yakni Wahono selaku Kasi Cargo BC Bandara, kemudian Edi bersama dua temannya, Aan dan Roy.

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menangani kasus tangkap tangan oknum Kasi Cargo Bea dan Cukai di Bandara Cengkareng dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News