KPK Periksa Mantan Pegawai Bank Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Etchika Amiaty. Mantan pegawai Bank Indonesia (BI) ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ratna sudah memenuhi panggilan KPK. Ia tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Kendati demikian, Ratna yang tampak menggunakan tongkat tidak memberikan banyak komentar, termasuk ketika ditanya peran mantan Gubernur BI, Boediono dalam kasus Century.
"Pak Boediono kan waktu itu Gubernur BI (Bank Indonesia)," kata Ratna di KPK, Jakarta, Rabu (22/1). Setelah itu, ia langsung mengisi berkas administrasi dan masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diduga melakukan perbuatan itu ketika menjadi Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Etchika Amiaty. Mantan pegawai Bank Indonesia (BI) ini diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar