KPK Periksa Menteri Pertanian dan Sengman

KPK Periksa Menteri Pertanian dan Sengman
KPK Periksa Menteri Pertanian dan Sengman

Maria Elizabeth disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian Suswono terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News