KPK Periksa Office Boy dan Sekuriti

KPK Periksa Office Boy dan Sekuriti
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengagendakan pemeriksaan saksi pascamenetapkan mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro sebagai tersangka suap pengajuan peninjauan kembali perkara kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution. 

Adapun saksi yang diperiksa untuk Eddy yakni office boy PT Limas Mitrasarana di Menara Matahari Lantai 3 Lippo Karawaci, Tangerang, Banten Riky Herianto, sekuriti RS MRCC Siloam, Semanggi, dan sopir Edi Nasution bernama Kuzaeni.

“Mereka akan diperiksa untuk tersangka ESI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/12).

Eddy diduga menyuap  Edi Nasution terkait permohanan bantuan pengajuan peninjauan kembali perkara di PN Jakpus. 

Dia diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di PN Jakpus.

Eddy disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Febri menegaskan, penyidik sudah memeriksa lebih dari 15 saksi untuk Eddy.

Saksi itu dari berbagai unsur, seperti kalangan swasta, advokat, pihak pengadilan maupun lainnya.

JPNN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengagendakan pemeriksaan saksi pascamenetapkan mantan Presiden Direktur Lippo Group

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News