KPK Perintahkan Mendagri Copot Wako Tomohon

KPK Perintahkan Mendagri Copot Wako Tomohon
KPK Perintahkan Mendagri Copot Wako Tomohon
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak sekedar meminta penonaktifan Jefferson Rumajar dari posisinya saat ini sebagai Wali Kota Tomohon. KPK bahkan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri, yang isinya perintah untuk memberhentikan Jefferson dari jabatannya saat ini karena berstatus terdakwa.

Hal itu diungkapkan juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (10/1). "Kita tidak meminta, tetai memerintahkan. Kita memerintahkan ke atasan terdakwa (Jefferson) agar diberhentikan sementara," ujar Johan.

Menurutnya, memerintahkan atasan kepala daerah yang bermasalah itu merupakan kewenangan KPK. Mantan wartawan itu pun menyebut ketentuan di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Johan lantas menyebut Pasal 12 ayat (1) huruf e di UU KPK. "Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka, untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya," tandas Johan seraya menambahkan, surat KPK itu dikirim ke Mendagri dan Gubernur Sulut.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak sekedar meminta penonaktifan Jefferson Rumajar dari posisinya saat ini sebagai Wali Kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News