KPK Perlu Bukti Kuat Jerat Polisi Perantara Suap jadi Tersangka

KPK Perlu Bukti Kuat Jerat Polisi Perantara Suap jadi Tersangka
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membantah, lembaganya telah menjadi komisi pelindung kepolisian menyusul dilepaskannya polisi perantara suap ke anggota DPR Adriansyah, Briptu Agung Krisdiyanto, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di Sanur, Bali, Kamis (9/4) lalu.

Johan menegaskan, pembebasan Agung lantaran sudah sesuai prosedur yang ada. Sebab anggota Polsektro Menteng Jakarta Pusat itu hanya berperan sebagai kurir dalam kasus suap. Penyidik KPK, katanya, punya 1x24 jam dari waktu penangkapan untuk menyimpulkan dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

"Nah, dalam waktu 1x24 jam kemarin itu penyidik belum punya bukti yang kuat atas keterlibatan AK (Agung Krisdiyanto). Karena itu, sampai kemarin tersangkanya dua," jelas Johan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (12/4).

Menurutnya, penyidik tetap akan menggali keterangan dari Agung dalam penanganan kasus tersebut apabila diperlukan.

"Nanti kita lihat dalam proses penyidikan apakah ada fakta baru atau tidak. Baik dari keterangan saksi-saksi lain yang akan diperiksa maupun bukti-bukti baru," jelas Johan.

Dia memastikan bahwa pelepasan Agung setelah menjalani pemeriksaan awal karena tidak berhubungan langsung dengan kasus suap yang dilakukan Adriansyah, anggota Komisi IV asal Fraksi PDI Perjuangan.

"Tidak ada lah," singkat Johan.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menangkap tiga orang, yakni Adriansyah, Agung Krisdiyanto, dan Andrew Hidayat selaku pengusaha. Agung dan Adriansyah dibekuk di sebuah hotel di kawasan Sanur saat sedang melakukan transaksi. Sedangkan Andrew ditangkap dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.

JAKARTA - Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membantah, lembaganya telah menjadi komisi pelindung kepolisian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News