KPK Resmi Lawan DPR, Ini Alasannya

KPK Resmi Lawan DPR, Ini Alasannya
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrahman Ruki. FOTO: DOK.JPNN.com

Keberatan keempat terkait wewenang penyadapan yang oleh DPR diharuskan melalui izin ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Ruki mengatakan, KPK berpendapat ketentuan itu akan sangat melemahkan upaya penindakan.

Kelima adalah soal pemberian kewenangan SP3 yang menurut Ruki tidak perlu dimiliki oleh KPK. Sementara poin keberatan terakhir terkait independensi KPK dalam merekrut personil yang telah dipangkas DPR dalam draf revisi.

“Demikian enam pernyataan KPK, dan KPK setuju dan sependapat dengan pendapat Presiden untuk menolak revisi UU KPK,” katanya.(dil/jpnn)


JAKARTA - KPK secara resmi menyatakan menolak rencana DPR merevisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernyataan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News