KPK Sebut Empat Pejabat Kemen-PUPR Terlibat Suap Proyek SPAM

KPK Sebut Empat Pejabat Kemen-PUPR Terlibat Suap Proyek SPAM
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebutkan sejumlah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) diduga terlibat tindak pidana korupsi berkaitan dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya adalah pejabat Kementerian PUPR yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

“Keempatnya diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sejumlah daerah,” kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12) dini hari.

Salah satu proyek itu adalah pengadaan pipa di Bekasi serta daerah bencana di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.

Saut menyebut Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menerima Rp 350 juta dan 5.000 dolar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Sementara Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.

Sedangkan Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Kemudian, Donny Sofyan Arifin menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

“Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama,” ucapnya.

Empat pejabat KemenPUPR diduga terlibat tindak pidana korupsi berkaitan dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News