KPK Selidiki Pengadaan Venue Utama
Senin, 03 September 2012 – 17:15 WIB
JAKARTA - Meski penyidikan kasus dugaan suap anggota DPRD Riau senilai Rp900 juta, terkait revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 tenteng venue menembak belum rampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengembangkan kasus itu pada dugaan korupsi proses pengadaannya.
Venue yang penyelidikannya tengah dilakukan oleh lembaga anti korupsi itu saat ini, baru untuk main stadium PON, di komplek Universitas Riau (UR), dengan nilai anggaran mencapai Rp1,1 triliun. Tapi venue lain yang diduga bermasalah juga akan diusut KPK jika ditemukan data yang mendukung.
Baca Juga:
"Tergantung informasi, apakah ada data yang mendukung atau tidak. Saat ini perkembangan kasus ini sedang dilakukan penyelidikan terhadap pengadaan main stadium. Sudah dilakukan permintaan keterangan pada sejumlah pihak, seperti panitia pengadaan," kata Johan Budi menjawab JPNN, Senin (3/9) di gedung KPK.
Dari 54 venue yang disiapkan untuk pertandingan seluruh cabor PON, ada 7 yang sempat terkendala pembangunannya. Setelah dicarikan solusi, masih ada dua venue yang hingga kini belum rampung, yakni venue menembak di Pekanbaru dan futsal di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.
JAKARTA - Meski penyidikan kasus dugaan suap anggota DPRD Riau senilai Rp900 juta, terkait revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 tenteng venue menembak
BERITA TERKAIT
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa