KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 36,9 Miliar ke Sofyan Djalil

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 36,9 Miliar ke Sofyan Djalil
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Aset tersebut adalah barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana Djoko Susilo.

Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, aset ini akan dijadikan Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang DKI Jakarta.

Bidang tanah yang lain, bernilai Rp 10.054.766.000. Tanah ini terletak di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, dengan luas tanah 4.002 meter persegi dengan dua bangunan dengan luas 320,5 meter persegi 148,5 meter persegi.

Aset merupakan barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana Bambang Irianto. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

KPK menyerahkan dua aset tanah senilai Rp 36,9 miliar yang merupakan barang rampasan dari perkara Djoko Susilo dan Bambang Irianto, kepada Menteri ATR Sofyan A Djalil, Kamis (16/7).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News