KPK Tak Persoalkan Penolakan Djoko

Ogah Istri Bersaksi di Persidangan

KPK Tak Persoalkan Penolakan Djoko
KPK Tak Persoalkan Penolakan Djoko
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memersoalkan terdakwa dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menolak istrinya dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

       

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatakan, penolakan itu tidak menghambat proses hukum yang tengah bergulir dan menyulitkan lembaga pemberangus korupsi ini. "Tidak (menyulitkan). Karena, kita hadirkan pihak lain untuk mengkonfirmasi jual belinya itu kan. Keterangan itu bisa jadi alat bukti, jadi tidak menyulitkan," kata Bambang di Kantor KPK, Jumat (21/6).

       

Menurut Bambang, dalam hukum acara hal itu memang diperbolehkan saksi tidak hadir di persidangan. Dia menjelaskan, kehadiran saksi itu adalah untuk mengonfirmasi keterangan yang telah diberikan. Menurutnya, kalau saksi tidak hadir, setidak-tidaknya berarti telah melepaskan haknya untuk memberikan keterangan di persidangan.  "Jadi, yang dipakai keterangannya dalam BAP," katanya.

       

Sebelumnya melalui pengacaranya, Djoko Susilo keberatan jika istri dan anaknya dihadirkan di persidangan. Permohonan itu disampaikan Djoko melalui penasehat hukumnya, Teuku Nasrullah dan Juniver Girsang, pada persidangan pekan lalu. Namun, Majelis Hakim meminta semuanya hadir terlebih dahulu. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memersoalkan terdakwa dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News