KPK Tangkap Pengacara Buron Kejari Mentawai

KPK Tangkap Pengacara Buron Kejari Mentawai
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan menangkap Manatap Ambarita, Kamis (24/11) malam. Manatap mestinya menjalani hukuman penjara karena divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Selama ini Manatap masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Pada 15 September 2016, Mahkamah Agung (MA) memvonis Manatap telah bersalah karena menghalangi penyidikan perkara korupsi.

MA menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider satu bulan kurungan ke Manatap. Namun, Manatap  yang mengaku sebagai pengacara itu memilih kabur.

Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kejaksaan Negeri Mentawai sejak 15 September lalu sudah memasukkan Manatap ke dalam daftar buronan. Selanjutnya, Kejari Mentawai pada 2 November 2016 meminta bantuan KPK.

"Tim KPK membantu Kejari Kepulauan Mentawai melakukan penangkapan terhadap terpidana Manatap Ambarita dalam perkara tindak pidana korupsi sengaja merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung atas perkara Afner Ambarita," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (25/11).

Kasusnya bermula ketika Manatap Ambarita ditunjuk sebagai kuasa hukum bagi Afner Ambariya yang menjadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pada 2008, penyidik Kejari Mentawai melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk diperiksa.

Pada 3 April 2008, Afner bersama Manatap berangkat ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar. Setelah sampai di kantor Kejati, Manatap justru melarang Afner menemui penyidik. Manatap justru meminta Afner menunggu di dalam mobil di halaman Kejati Sumbar.

Manatap masuk seorang diri ke dalam ruang penyidik berbekal surat kuasa dari Afner dan meminta agar pemeriksaan terhadap kliennya ditunda selama dua minggu. Alasannya, dia butuh waktu untuk mempelajari berkas perkara.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan menangkap Manatap Ambarita, Kamis (24/11) malam. Manatap mestinya menjalani hukuman penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News