KPK Tetapkan Bekas Ketua DPRD sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Bekas Ketua DPRD sebagai Tersangka
Penyidik KPK. Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus dan anggota DPRD periode yang sama, Suparman sebagai tersangka.

Dua politikus itu diduga menerima suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Riau 2014 dan 2015.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup Joh dan Sup sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (8/4).

Keduanya dijerat pasal 12 huruf a atau b, pasal UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Priharsa menjelaskan, ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Provinsi Riau Ahmad Kirjauhari. 

"Kan dulu sangkaannya bersama-sama," kata Priharsa. (boy/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus dan anggota DPRD periode


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News