KPK Tetapkan Hakim Imas Sebagai Tersangka Suap

KPK Tetapkan Hakim Imas Sebagai Tersangka Suap
Imas Dianasari. Foto : ist
JAKARTA - Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung yang ditangkap Komisi Pemberantsasan Korupsi (KPK), Imas Dianasari, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Imas diduga telah menerima suap dari OJ alias Odi, manajer administrasi PT OI.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha, menuturkan, penetapan Imad dan OD sebagai tersangka itu setelah penyidik KPK memeriksa keduanya sejak tiba di KPK, pukul 22.00 tadi malam. “Mereka sudah resmi dijadikan tersangka,” kata Priharsa di KPK, Jumat (1/7).

Priharsa memaparkan, Imas diduga menerima suap terkait putusan perkara dan pengurusan perkara sengketa hubungan industrial yang sudah sampai pada tahap kasasi. Kasus itu bermula dari pemutusa hubungan kerja (PHK) atas karyawan PT OI. "Terkait dengan PHK akibat mogok kerja," sebut Priharsa.

Imas dan Odi ditangkap di sebuiah restoran di Bandung, Kamis petang. Dari penangkapan tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp 200 juta. Sebuah monil Tiyota Avanza yang dikendarai Imas juga ikut disita.

JAKARTA - Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung yang ditangkap Komisi Pemberantsasan Korupsi (KPK), Imas Dianasari, akhirnya ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News