KPK Tetapkan Kadis PU Sumsel Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Kadis PU Sumsel Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Kadis PU Sumsel Sebagai Tersangka

Dalam vonis El Idris, nama Rizal menjadi salah satu yang terbukti diberi duit suap oleh El Idris. Motifnya, bentuk terima kasih atas pemenangan Duta Graha pada proyek Wisma Atlet. El Idris divonis 2 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rizal sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha. "Untuk Komite 2,5 persen, Gubernur 2,5 persen," kata Rizal. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis) Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News