KPK Tolak Pelantikan Bupati Gunung Mas
jpnn.com - JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi meluruskan informasi soal rencana pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah terpilih.
Hambit saat ini menjadi tahanan KPK karena terlibat suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Johan, KPK telah menerima dua surat terkait. Pertama, dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas terkait dengan permohonan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai bupati.
Kedua, lanjut dia, surat dari Kementerian Dalam Negeri yang berisi penyampaian Surat Keputusan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gunung Mas.
"Jadi surat permohon izin melakukan pelantikan datangnya dari DPRD bukan dari Kemendagri," kata Johan, Kamis (26/12).
Terkait dengan itu, Johan menegaskan, Pimpinan KPK telah menentukan sikap. "Atas permintaan DPRD untuk meminta izin pelantikan tidak disetujui oleh Pimpinan KPK," kata Johan.
Menurutnya, surat resmi akan disampaikan kepada DPRD. "Kita akan surati secepatnya," kata bekas wartawan di salah satu harian nasional ini. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi meluruskan informasi soal rencana pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah