KPPU Denda ke Wilmar Rp 25 M

Akibat Tak Laporkan Akuisisi

KPPU Denda ke Wilmar Rp 25 M
KPPU Denda ke Wilmar Rp 25 M
Tadjuddin menyebut, aturan mengharuskan pihak yang melakukan akuisisi untuk melaporkan transaksi ke KPPU maksimal 30 hari setelah transaksi. "Jika tidak, maka perusahaan dikenai sanksi Rp 1 miliar untuk setiap satu hari keterlambatan, atau maksimal Rp 25 miliar," ucapnya.

Nah, menurut Tadjuddin, KPPU sudah berupaya menghubungi pihak manajemen Wilmar Group maupun PT Duta Sugar International, namun tidak ada tanggapan. "Surat yang kami kirim dikembalikan. Manajemen perusahaan juga tidak mau menemui Utusan KPPU yang kami kirim," ujarnya.

Juru Bicara KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, kewajiban melaporkan akuisisi sangat penting karena menjadi awal kajian oleh KPPU, apakah proses akuisisi tersebut menyebabkan inefisiensi atau terciptanya konsentrasi pasar, yang ujung-ujungnya merugikan konsumen. "Jika tidak, maka KPPU akan meloloskan proses akuisisi tersebut," katanya.

Tadjuddin menambahkan, semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus taat dengan aturan yang berlaku. Lalu, bagaimana jik Wilmar Group tetap tidak mau melapor dan tidak mau membayar denda Rp 25 miliar. "Kalau tetap bandel, pekan depan kami akan laporkan ke pihak Kepolisian," tegasnya. (Owi)

JAKARTA - Tingkat kepatuhan perusahaan dalam mentaati peraturan harus ditingkatkan. Ini terkait masih adanya perusahaan yang tidak taat pada aturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News