KPSN Minta Kapolri Beri Perlindungan Saksi Pengaturan Skor

KPSN Minta Kapolri Beri Perlindungan Saksi Pengaturan Skor
Komisioner Bidang Hukum Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Erwin Mahyudin. Foto: KPSN

jpnn.com, JAKARTA - Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) meminta Kapolri Tito Karnavian melindungi para saksi kasus match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia.

Salah satunya adalah mantan pemain PS Mojokerto Putra Krisna Adi Darma yang mengalami kecelakaan lalu lintas, Minggu (23/12).

“Kami mohon Kapolri memberikan perlindungan jiwa dan perlindungan hukum kepada yang bersangkutan, termasuk orang-orang atau pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi saksi match fixing yang kini sedang ditangani Polri,” ungkap Komisioner Bidang Hukum KPSN Erwin Mahyudin, Minggu (23/12)

Krisna baru saja mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin PSSI berupa larangan bermain sepak bola seumur hidup di lingkungan PSSI karena diduga terlibat match fixing.

Usai dijatuhi sanksi berat tersebut, Krisna “mengancam” akan buka-bukaan terkait match fixing.

“Patut diduga kecelakaan itu ada benang merahnya dengan rencana buka-bukaan yang bersangkutan. Ini ancaman bagi pihak-pihak yang berniat membongkar mafia match fixing,” cetus Erwin.

Karena itu, tegas Erwin, Polri harus memberikan perlindungan hukum dan perlindungan jiwa kepada Krisna dan pihak-pihak lain yang berniat membongkar praktik macth fixing.

Bila perlu, sambung Erwin, dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) meminta Kapolri Tito Karnavian melindungi para saksi kasus match fixing atau pengaturan skor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News