KPU Bantah Hambat Mantan Napi Nyaleg

KPU Bantah Hambat Mantan Napi Nyaleg
KPU Bantah Hambat Mantan Napi Nyaleg
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sama sekali tidak berniat menghambat mantan narapidana maju  menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014. Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, setiap Caleg memang perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.

"Di antaranya khusus untuk mantan narapidana, harus membuat pernyataan yang dipublikasikan di surat kabar, bahwa pelaku tidak akan melakukan kembali kegiatan (tercelanya)," ujar Ferry di Jakarta, Senin (20/5)

Selain itu, surat pernyataan dimaksud menurutnya juga harus dilampirkan ke kepala lembaga pemasyarakatan yang pernah dihuni. Mantan narapidana baru boleh menjadi caleg setelah 5 tahun bebas dari lembaga pemasyarakatan dan hal tersebut berlaku untuk semua kasus.

Secara terpisah, Bakal caleg Gerindra, Ferry Juliantono mengeluhkan peraturan ini dan meminta KPU meluruskannya. Ia menilai tidak seharusnya peraturan tersebut diberlakukan seragam. Karena mantan narapidana politik bisa saja mendekam di penjara karena keotoriteran pemerintahan sebelumnya.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sama sekali tidak berniat menghambat mantan narapidana maju  menjadi calon anggota legislatif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News