KPU Bisa Dituding Lenyapkan Suara Rakyat
Jumat, 22 Mei 2009 – 18:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak menyepelekan gugatan para peserta pemilu legislatif April 2009 yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga pimpinan Abdul Hafiz Anshary itu diminta menyiapkan data-data yang akurat dalam menghadapi proses persidangan di MK. Lebih jauh Hidayat mengatakan, bahwa kalau KPU tidak serius dalam menyiapkan data-data, maka MK bisa salah dalam mengeluarkan putusan. Dalam kasus gugatan perkara pemilu tahun 2004, lanjut mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, putusan MK ada yang berbeda dengan putusan di tingkat pengadilan umum.
Hal itu disampaikan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, yang mengingatkan KPU mengenai esensi gugatan perkara pemilu. KPU menurutnya, harus paham bahwa dimenangkan atau tidaknya gugatan pemohon, sangat terkait dengan suara rakyat yang diberikan saat pemilu. Kalau KPU tak serius menghadapi gugatan, maka sama halnya KPU tidak menghargai suara rakyat.
Baca Juga:
"Suara rakyat bisa hilang begitu saja, hanya karena KPU tidak siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Hidayat Nur Wahid di gedung DPR, Senayan, Jumat (22/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak menyepelekan gugatan para peserta pemilu legislatif April 2009 yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Prima Deklarasi Dukung Iswar Aminuddin di Pilwako Semarang 2024, Ini Alasannya
- Willem Wandik Dapat Rekomendasi PKB Ikut Pilgub Papua Tengah
- Hasto PDIP Sindir Putusan MA Ubah Syarat Usia Paslon Pilkada
- MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, PKS: Demokrasi Sudah Dijajah Rezim
- Kang Emil Singgung Garis Tangan Terkait Peluang Budi-Kaesang di Pilgub DKI
- Wapres Ingin Terlahir Jadi Anak Presiden, Hasto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana