KPU Bisa Dituding Lenyapkan Suara Rakyat

KPU Bisa Dituding Lenyapkan Suara Rakyat
KPU Bisa Dituding Lenyapkan Suara Rakyat
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak menyepelekan gugatan para peserta pemilu legislatif April 2009 yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga pimpinan Abdul Hafiz Anshary itu diminta menyiapkan data-data yang akurat dalam menghadapi proses persidangan di MK.

Hal itu disampaikan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, yang mengingatkan KPU mengenai esensi gugatan perkara pemilu. KPU menurutnya, harus paham bahwa dimenangkan atau tidaknya gugatan pemohon, sangat terkait dengan suara rakyat yang diberikan saat pemilu. Kalau KPU tak serius menghadapi gugatan, maka sama halnya KPU tidak menghargai suara rakyat.

"Suara rakyat bisa hilang begitu saja, hanya karena KPU tidak siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Hidayat Nur Wahid di gedung DPR, Senayan, Jumat (22/5).

Lebih jauh Hidayat mengatakan, bahwa kalau KPU tidak serius dalam menyiapkan data-data, maka MK bisa salah dalam mengeluarkan putusan. Dalam kasus gugatan perkara pemilu tahun 2004, lanjut mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, putusan MK ada yang berbeda dengan putusan di tingkat pengadilan umum.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak menyepelekan gugatan para peserta pemilu legislatif April 2009 yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News