KPU Bisa Umumkan Hasil Pemilu Sebelum 22 Mei
Senin, 20 Mei 2019 – 15:09 WIB
Tercatat, KPU telah mengesahkan hasil penghitungan suara di 30 provinsi. Lembaga penyelenggara Pemilu itu masih punya hutang mengesahkan hasil penghitungan suara di empat provinsi dan satu daerah pemilihan luar negeri yakni Kuala Lumpur.
Keempat provinsi yang belum disahkan yakni Sumatra Utara, Maluku, Riau, dan Papua serta daerah pemilihan luar negeri di Kuala Lumpur. (mg10/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka peluang untuk mengumumkan hasil perolehan suara Pemilu 2019 lebih cepat dari batas waktu maksimal
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bukber Saat KPU Umumkan Hasil Pemilu, Anies, JK & Surya Paloh Bahas Hal Ini
- Massa Aksi di KPU Minta Semua Pihak untuk Tidak Menyudutkan Penyelenggara Pemilu
- Idrus Marham Mengajak Masyarakat Hilangkan Syak Wasangka Setelah Pilpres 2024
- Gabungan Pemantau Pemilu Nasional Desak KPU-Bawaslu Setop Pengunaan Aplikasi Sirekap & Siwaslu
- KMHDI Minta DKPP Segera Copot Ketua KPU RI
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang