KPU Bisa Umumkan Hasil Pemilu Sebelum 22 Mei

KPU Bisa Umumkan Hasil Pemilu Sebelum 22 Mei
Ketua KPU Arief Budiman dalam penghitungan perolehan suara di kantornya. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tercatat, KPU telah mengesahkan hasil penghitungan suara di 30 provinsi. Lembaga penyelenggara Pemilu itu masih punya hutang mengesahkan hasil penghitungan suara di empat provinsi dan satu daerah pemilihan luar negeri yakni Kuala Lumpur.

Keempat provinsi yang belum disahkan yakni Sumatra Utara, Maluku, Riau, dan Papua serta daerah pemilihan luar negeri di Kuala Lumpur. (mg10/jpnn)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka peluang untuk mengumumkan hasil perolehan suara Pemilu 2019 lebih cepat dari batas waktu maksimal


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News