KPU DKI Terpaksa Hancurkan 22 Ribu Surat Suara

KPU DKI Terpaksa Hancurkan 22 Ribu Surat Suara
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - KPU DKI terpaksa menghancurkan 22 ribu surat suara pilkada yang rusak atau cacat. Penghancuran rencananya akan dilakukan besok, Selasa (14/2).

Selain surat suara rusak, didapat juga surat suara berlebih berdasarkan hasil penyortiran dan pelipatan surat suara yang akan ikut dimusnahkan.

"Tercukupi dari kelebihan, antara surat suara yang rusak dengan yang kelebihan, lebih banyak kelebihannya," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar Senin (13/2).

Dahliah menuturkan, surat suara yang rusak dan berlebih itu akan dimusnahkan pada Selasa (14/27) besok di Kantor KPU DKI.

Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih itu merupakan prosedur yang harus dilakukan.

"Surat suara yang rusak atau kelebihan akan dimusnahkan di sini bersama Bawaslu dan polisi," kata dia.

Dengan adanya surat suara rusak dan berlebih yang akan dimusnahkan, Dahliah menyebut surat suara yang akan digunakan pada pemungutan suara hari Rabu (15/2) sudah mencukupi.

Adapun total surat suara sesuai jumlah DPT dan tambahannya yakni 7.292.619 surat suara. (dka/rmol)


KPU DKI terpaksa menghancurkan 22 ribu surat suara pilkada yang rusak atau cacat. Penghancuran rencananya akan dilakukan besok, Selasa (14/2).


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOLjakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News