KPU-DPR Kembali Bahas Tiga Aturan Pilkada

KPU-DPR Kembali Bahas Tiga Aturan Pilkada
Pemungutan suara di pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (18/8) mendatang.

Rpat sebagai tindaklanjut setelah DPR meminta KPU merevisi tiga PKPU yang sebelumnya ditetapkan tanpa melewati rekomendasi DPR, Selasa (9/8).

Masing-masing PKPU 4/2016 tentang Tahapan, Program dan pelaksanaan Pilkada 2017. Kemudian PKPU 5/2016 tentang Pemutakhiran Data dan PKPU 6/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Daerah Otonomi Khusus.  

"Jadi nanti kami akan sampaikan lagi (hasil revisi tiga PKPU,red)  ke DPR dan pemerintah. Mekanismenya seperti apa, apakah yang tiga (hasil revisi,red) akan dibahas lagi di 18 Agustus, atau membahas yang selanjutnya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (12/8).

Selain terkait tiga PKPU dimaksud, Ferry mengatakan pihaknya juga kembali menyerahkan lima rancangan PKPU ke DPR pada Jumat ini. 

Sebagai syarat untuk dapat ditetapkan menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang digelar serentak di 101 daerah. 

Masing-masing PKPU tentang Kampanye, Dana Kampanye, Pemungutan Suara, Rekapitulasi Penetapan Hasil dan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat.

"Hari ini kami menyampaikan lima PKPU lagi (ke DPR,red). Kami punya komitmen terhadap percepatan mekanisme pembuatan PKPU. Kami sudah lama membahas ini, bahkan sudah uji publik. Karena kan tidak persoalan perapian-perapian usai disinkronkan, sebetulnya sudah ada disinkronkan dan diserahkan ke DPR," ujar Ferry.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi II DPR akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (18/8) mendatang. Rpat sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News