KPU Harus Hitung Ulang Suara Calon DPD Nisel
Selasa, 09 Juni 2009 – 18:12 WIB
Karenanya, atas keputusan tersebut, maka MK menangguhkan berlakunya keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tertanggal 9 Mei 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2009. "KPU harus segera melaporkan hasil penghitungan suara ulang tersebut kepada MK, paling lambat dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam amar putusan ini," ungkap Moh Mahfud pula. (sid/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Selain memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilu legislatif di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Nias Selatan (Nisel),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air